Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris
Profesi PPAT dan Notaris |
Perbedaan Profesi PPAT dan Notaris
Dalam peraturan pemerintah No.24 Tahun 2016 disebutkan Tugas PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai pembuatan hukum tertentu atas hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa baik PPAT ataupun notaris adalah sama. Ternyata sebenarnya memiliki banyak perbedaan antara keduanya. Salah satu contoh perbedaannya adalah dimana seorang Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) selain harus memegang ijazah sarjana hukum, strata 2 kenotariatan, seorang PPAT harus mengikuti Pendidikan Khusus PPAT yang bisa diikuti pada berbagai lembaga yang terkait. Dan masih banyak lagi perbedaan yang signifikan antara notaris dan PPAT.
Jika anda membutuhkan jasa seorang yang berlatar belakang PPAT dan Jasa Notaris di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Indonesia Berpengalaman Hubungi Pardi Sirait S.H. M.Kn. Kami siap membantu anda dalam kebutuhan pengurusan surat-surat akta dan yang terkait lainnya.
#notaris #notarisppat #jasa #jasanotaris #jasanotarisppat #jasanotarismedan #jasanotarisdeliserdang #notarismedan #notarisdeliserdang #medan #kotamedan #kotamedansekitarnya
0 Komentar